Sumber :
- Dok Antara
Gugatan PT Indobuildco dan Gugatan Balik Sekneg Cs Tak Diterima PN Jakpus, Pengacara Hotel Sultan: Belum Ada yang Kalah, Kondisi Obyek Sengketa Masih Sama
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Selasa, 25 Juni 2024 - 17:36 WIB
Setelah putusan PN Jakarta Pusat ini, selanjutnya, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Ini artinya para pihak diberi ruang untuk mencari keadilan di pengadilan yang lebih tinggi terkait dengan klaim atas lahan Hotel Sultan," tutur Zoelva.(lkf)