Bea Cukai Soekarno-Hatta merilis kasus penyelundupan BBL.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Dua Perempuan Ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta Usai Selundupkan Benih Bening Lobster, Mengaku Dapat Upah Rp3 Juta

Senin, 24 Juni 2024 - 19:47 WIB

Pihaknya pun mencurigai para tersangka yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Batik Air pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB. 

"Berdasarkan keterangan dari pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan yang satunya sebagai sales promotion girls (SPG), mereka diperintah oleh seorang pengendali yang berasal dari Indonesia untuk mengambil koper tersebut di sekitar bandara," jelasnya. 

Di sisi lain, pihaknya mendapati pengakuan kedua tersangka yakni SS dan RF yang sehari-hari diketahui sebagai ibu rumah tangga serta SPG ini diperintahkan seorang pengendali.

Keduanya mendapati upah penyelundupan BBL dengan sekali perjalanan Rp3 juta rupiah.

"Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir. Kopor milik RF juga kedapatan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama," ucapnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Hal itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, Banten," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral