Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Ini Kejanggalan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang Ditunda Menurut Pengacara, Kuasa Hukum Curiga Jangan-jangan...

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ini kejanggalan yang muncul setelah sidang praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan ditunda gara-gara penyidik dari Polda Jawa Barat tidak hadir.

Pihak kuasa hukum merasa curiga bahwa pihak penyidik dari Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir ke sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina itu, pada Senin (24/6/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengungkapkan pihaknya kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan tersangka kasus kematian Vina ini.

Sebab, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk ikut membantu jalannya sidang praperadilan tersebut.

"Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya. Itu yang menjadi kekecewaan," kata Insank, ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Ia menduga ada kesengajaan dari penyidik untuk tidak menghadiri sidang praperadilan hari ini.

Menurutnya, jangan-jangan termohon sengaja menunda agar berkas yang saat ini diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinyatakan lengkap atau P21.

Jika sudah dinyatakan P21, maka artinya berkas dinyatakan lengkap dan sidang praperadilan bisa digugurkan.

"Saya beri peringatan, kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Insank pun meminta agar pihak termohon memenuhi panggilan PN Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan yang akan diselenggarakan 1 Juli 2024 mendatang.

Hal ini penting agar publik bisa ikut mengawasi penanganan kasus pembunuhan Vina yang kini menjadi perhatian besar tersebut.

"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal," tegas dia.

Insank menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah dan tidak didapati bukti mengarah kepada kliennya.

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa,” kata Insank.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

“Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,” kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral