Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Peran Tersangka Sindikat Pabrik Uang Palsu di Jakarta Barat Terbongkar, Ada Pemodal Hingga Pemesan
Sabtu, 22 Juni 2024 - 19:27 WIB
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (raa)