Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024)..
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Ditempatkan di Lapas Bandung, Sisanya di Cirebon

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:52 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan 7 orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon akan segera dikembalikan ke Lapas Cirebon jika sudah diberikan perintah oleh Polda Jabar.

"Di Bandung sampai selesai pemeriksaan selesai itu kami akan kembalikan lagi ke lapas 1 Cirebon. Batas waktu sepanjang itu dibutuhkan Polda kami tetap bersinergi," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Kadivpas mengatakan 7 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tersebut kini ditempatkan di rutan yang berbeda, antara lain 4 di Lapas Kebon Waru Bandung, 1 Lapas Banceuy Bandung dan 2 terpidana di rutan narkotika Cirebon.

"Berdasarkan surat pemeriksaan dari Polda Jabar itu awalnya mereka itu ditahan di Cirebon pada tanggal 19 Mei 2024 untuk dibawa kepolda Jabar guna pengembangan kasusnya. Setelah dikembalikan berdasarkan surat juga dari Polda minta ditempatkan empat ada di rutan Bandung, 2 rutan narkotika Cirebon, 1 di Lapas Banceuy Bandung," katanya.

Seperti diketahui ketujuh orang pelaku kasus Vina sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. 

Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia di bawah umur.(iah/muu)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral