Dua dari lima orang pelajar SMK negeri di Cianjur, Jawa Barat, dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/6/2024)..
Sumber :
  • Antara

Sekelompok Pemuda Menyerang Siswa SMK di Cianjur, Korban Tewas Dibacok, Ini Pemicunya

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap lima pelaku penyerangan terhadap siswa SMK di Cianjur bernama Muhammad Rizki (16) yang meninggal dunia akibat luka bacokan, Jumat (14/6).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, lima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (19/6).

Sementara, tujuh pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Lima orang yang ditangkap berstatus pelajar SMK negeri di Cianjur. Mereka terlibat sebagai pelaku yang menyebabkan pelajar lainnya meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat," kata Aszhari dilansir dari Antara, Kamis (20/6).

Sedangkan, untuk menangkap tujuh pelaku lainnya yang sudah masuk DPO, Polres Cianjur telah menyebar anggota ke sejumlah titik dengan target dapat segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres mengatakan, kasus tewasnya pelajar SMK swasta di Cianjur itu berawal dari unggahan di media sosial sehingga siswa dari dua sekolah berbeda janjian untuk tawuran pada malam hari. 

Namun, korban dengan empat orang temannya kalah jumlah.

"Kedua pihak sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, pada hari Kamis tanggal 13 Juni malam," ujarnya.

Saat pertemuan tersebut, siswa dari SMKN negeri yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK swasta yang hanya berjumlah empat orang dengan menggunakan berbagai senjata tajam, hingga akhirnya satu orang tewas dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.

Sebelumnya, Polres Cianjur memburu pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Cianjur berinisial MR (16) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat (14/6).

Jenazah korban sempat menjalani autopsi di rumah sakit yang sama guna memastikan penyebab kematiannya akibat bacokan senjata tajam di bagian tangan sebelah kanan dan bahu kiri. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral