- tvOne
Perlawanan Sengit Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Setelah Iptu Rudiana, Giliran Pengacara Pegi Laporkan Penyidik ke Propam Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Toni RM mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri.
Pelaporan itu dilakukan karena dugaan merusak barang bukti yakni akun Facebook Pegi Setiawan yang tiba-tiba hilang statusnya beberapa minggu setelah jadi tersangka kasus Vina dan Eky.
Padahal, Toni mengatakan di akun Facebook Pegi Setiawan tersebut terdapat beberapa status yang bisa membuktikan keberadaan kliennya saat kematian Vina dan Eky terjadi.
Ia pun mencurigai pihak yang menghapus status Facebook Pegi adalah pihak penyidik Polda Jabar.
Sebab, sebelumnya Pegi pun mengatakan ada penyidik yang meminta password atau kata sandi akun Facebook miliknya.
"Namun (status) itu hilang. Kami menduga itu Facebook Pegi Setiawan diotak-atik karena password-nya pernah diminta oleh penyidik. Itu menurut pengakuan Pegi Setiawan," kata Toni, dikutip Selasa (18/6/2024)
Setelah itu, seketika semua status Pegi di Facebook hilang, baik yang dekat dengan tanggal kematian Vina dan Eky ataupun tidak.
Menurut Toni, terdapat ketidakterbukaan dari pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
"Karena kami tidak diberi tahu, maka kami wajar mencurigai bahwa barang bukti itu tidak dijaga keutuhannya, sehingga itu tidak fair, tidak objektif lagi. Maka, kami akan melaporkan ke Propam Mabes Polri," tegas Toni.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal juga melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan rekayasa kasus.
Diwakili Farhat Abbas, ayah kandung korban laki-laki tersebut dilaporkan karena diduga ikut campur dalam merekayasa kasus pembunuhan.
Farhat mengatakan, pada tahun 2016, Iptu Rudiana seakan-akan tahu apa yang terjadi dalam kematian Vina dan Eky hanya dari keterangan sejumlah saksi. (iwh)