Bolehkah hukum nya menyembelih Hewan Qurban di luar hari Tasrik.
Sumber :
  • Zainal Azkhari/tvOne

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Tasrik, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Senin, 17 Juni 2024 - 14:34 WIB

Tidak boleh ditahan secara sengaja baik tanpa alasan maupun dengan alasan, misalnya untuk membantu acara pernikahan massal yang dilakukan di luar hari tasyriq.

Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan sengaja di luar hari tasyriq, maka status ibadah kurban itu tidak sah dan hanya menjadi sedekah biasa.

Waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah salat ied dan berakhir dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari terakhir hari tasyriq).

Berarti waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari. Satu hari saat hari raya idul adha yakni tanggal 10, dan tiga hari pada saat hari tasyriq yakni tanggal 11,12, dan 13. 

Orang yang menyembelih di luar rentang waktu antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, maka ibadah kurbannya tidak sah, sehingga harus mengganti dengan kurban lain.

Dalil yang menunjukkan waktu dimulainya penyembelihan hewan kurban tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat ied adalah hadis berikut ini,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral