Medsos X di Pinggir Jurang Pemblokiran Pemerintah Indonesia, Dituding Biang Kerok Judi Online.
Sumber :
  • tim tvOne - Indmas

Medsos X di Pinggir Jurang Pemblokiran Pemerintah Indonesia, Dituding Biang Kerok Judi Online

Minggu, 16 Juni 2024 - 17:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, Pemerintah Indonesia lagi gencar-gencarnya berantas judi online sampai ke akarnya. 

Hal ini dilakukan karena Judi Online sudah memakan banyak korban. Bahkan, tidak hanya judi online, konten pronografi juga lagi gencar-gencarnya disikat.

Baik itu menyikat media sosial yang menyiarkan konten tak berfaedah atau malapetaka tersebut. 

Bahkan, kabarnya media sosial X (medsos X) atau yang dikenal dahulu bernama twitter juga di pinggi jurang pemblokiran oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini lantaran, medsos X dituding sebagai biang kerok untuk menyebar konten pornografi dan judi online. 

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, bahwa isu mencuatnya medsos X bakal diblokir pemerintah Indoneisa, ternyara tuai cibiran dari berbagai netizen. 

Bahkan, kata atau tagging 'tolakblokirx' menduduki posisi pertama atau trending di X. 

Kemudian, diikuti dengan tagging 'Kominfo.' Di mana, tagging  Kominfo itu berisi kritikan keras netizen untuk menolak medsos X diblokir. 

Sementara dari keterangan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ia telah mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, jika masih nekat mengizinkan konten pornografi tayang di platform milik Elon Musk tersebut. 

Seperti diketahui, dalam pusat informasi bantuan X pada akhir Mei 2024 disebutkan pengguna diperbolehkan memproduksi dan mengunggah konten pornografi secara publik.

Menyikapi hal itu, Budi Arie menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Ini tertuang dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE

"Perlu saya ingatkan dengan keras semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di wilayah hukum Indonesia, akan mendapatkan sanksi tegas seperti pemblokiran," kata Budi kepada awak media, Minggu (16/6).    

Bahkan dia ungkapkan, telah meminta penjelasan ke X tentang community guideline atau panduan komunitas mengenai konten pornografi yang berpotensi melanggar aturan di Indonesia. 

"Kami sedang pelajari, sambil terus patroli 24 jam untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform," ucapnya. 

Pihaknya mengaku akan segera mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga jika tidak ditindaklanjuti oleh X mengenai pelarangan konten pornografi. 

"Setelah SP ketiga dikeluarkan, saya tidak segan-segan melakukan pemblokiran X jika tetap membandel," tegasnya.

Menurut Budi penting adanya pembatasan konten bagi pengguna di wilayah Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah menjaga ruang digital yang sehat dan bersih.

"Kita ini harus tegas menegakkan aturan di ruang digital demi melindungi masyarakat luas, melindungi anak-anak dari konten yang merusak mental bangsa," bebernya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral