Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak..
Sumber :
  • Antara

Terungkap, Sosok Jacky Pemilik Rekening Kasus Pemerasan Ria Ricis, Ternyata

Sabtu, 15 Juni 2024 - 19:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka AP (29) dan pemilik rekening bernama Jacky pada kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis ternyata bertetangga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Jacky mengenal AP sejak 2009.

"Menurut keterangan saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena mereka adalah tetangga," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari Antara, Sabtu (15/6).

Ade menjelaskan, menurut pengakuan Jacky, AP pernah meminta nomor rekeningnya sekitar dua bulan lalu saat yang bersangkutan ingin membayar makanan ketika sedang di sebuah toko, daerah Jakarta Timur.

Sementara itu, menurut pengakuan saksi Jacky, dirinya tidak mengetahui bahwa rekening yang diminta oleh tersangka ternyata dicantumkan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP," ucap Ade Safri.

Namun, lanjut Ade, saksi Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pemeriksaan terhadap saksi Jacky telah dilakukan pada Jumat (14/6).

Sebelumnya, polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.

"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, " kata Ade sebelumnya.

Ade saat itu sempat menyebut Jacky diduga merupakan teman tersangka dan dipinjam nomor rekeningnya oleh tersangka.

Tersangka terancam dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral