news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Saksi Pramudya dan Teguh mengaku sempat berbohong karena khawatir hal ini.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ Tim tvOne - Dua Sisi

Saksi pada Kasus Vina di Cirebon Ungkap Pengakuan Mengejutkan, Sempat Terpaksa Berbohong Karena Khawatir Hal ini…

Dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pramudya dan Teguh akhirnya angkat bicara lagi setelah 8 tahun dan mengatakan hal mengejutkan
Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jutek menjabarkan sejumlah kejanggalan, seperti Vina dan Eky ditemukan kecelakaan, Ayah Eky atau Iptu Rudiana sudah membuat nama-nama tersangka sebagai dasar penangkapan.

Selain itu, Jutek menambahkan para terpidana dituduh melanggar pasal 340 yang berarti KUHP tentang pembunuhan berencana yang artinya direncanakan bersama-sama, padahal terdapat terpidana yang tidak saling kenal.

Kejanggalan lainnya yaitu dihapusnya 2 nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal di dalam BAP kedua nama tersebut yaitu Dani dan Andi memiliki peran yang signifikan.

“Dalam dakwaan itu salah satunya Andi atau Dani dituduh ada yang memperkosa, ada yang menusuk pakai senjata tajam, yang dalam autopsinya penyebab kematian korban adalah benda tumpul di kepala,” jelas Jutek.

“Tapi di dalam putusan bahwa itu akibat luka tusuk, inikan hal yang aneh,” sambungnya.

Jutek pun mengatakan dua nama DPO yang dihilangkan memiliki peran lainnya yaitu mengangkut dan memindahkan tubuh korban agar seolah-olah seperti kecelakaan.

Hal ini yang mendasari keanehan dari kronologi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini.

Dirinya menilai rangkaian kronologi yang mendasari putusan pada tahun 2017 ini patut dipertanyakan. 

“Yang jadi pertanyaan lagi, dua DPO yang dihilangkan ini yang punya peran katanya mengangkut, memindahkan tubuh mereka dari TKP ke jembatan layang untuk seolah-olah direkayasa seperti kecelakaan,” tuturnya.

“Lalu karena keterangannya itu berbeda-beda dan sekarang dihapus dari DPO, ini kan menjadi pertanyaan lagi. Rangkaian cerita yang menjadi dasar putusan 8 tahun lalu ini patut kita pertanyakan,” tandasnya. (kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral