Kuasa hukum Pegi alias Perong, Marwan Iswandi dan ayah Eky, Iptu Rudiana..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Terungkap! Kesalahan 'Fatal' Iptu Rudiana Dalam Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Kapolri Tidak Usah Malu

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengungkap kesalahan ayah Eky, Iptu Rudiana dalam penanganan kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Hal itu diungkap Marwan saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip Jumat (14/6).

Marwan awalnya mengungkap kejanggalan perbedaan keterangan dari saksi Suroto dengan saksi yang diperoleh pihak kepolisian soal lokasi penemuan Vina dan Eky, yakni di Jalan Raya Talud, Cirebon.

"TKP kalau menurut Pak Suroto itu adanya mayat jenazah ditemukan di tengah (jalan), sementara, menurut kepolisian ada di pinggir (jalan), ini ada apa? perkara ini ada apa?," kata Marwan.

Selanjutnya, Marwan mengungkap bahwa Iptu Rudiana pada 2016 silam menjabat sebagai Kanit Narkoba. 

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Marwan, Iptu Rudiana yang membuat surat perintah penyelidikan kasus Vina.

"Iptu Rudiana itu jabatannya Kanit Narkoba, tetapi saya membaca di dalam putusan pengadilan, Iptu Rudiana itu bikin surat perintah penyelidikan, loh saya bilang kok Iptu kok bisa bikin, kapolresnya ke mana, seharusnya kapolres yang memerintahkan, bukan dia dan menangkap langsung para tersangka, itu dia," ujar Marwan.


Ayah Eky, Iptu Rudiana. (Foto: Istimewa)

Marwan juga menanggapi soal Polda Jabar yang menyatakan bahwa dua DPO kasus Vina lainnya, yakni Dani dan Andi itu fiktif.

Menurut Marwan, jika dua DPO itu dinyatakan fiktif, maka perkara itu juga fiktif dan seharusnya Pegi Setiawan sudah dibebaskan.

"Kalau si Andi sama si Dani adalah fiktif, berarti perkara ini fiktif, kalau piktif ada berpengaruh ke klien saya tidak usah ditangkap, jangan ditangkap dong klien saya, kan fiktif, perkara fiktif buat apa kita perlanjutkan, TKP-nya fiktif, yang pelaku utamanya juga fiktif berarti perkara ini adalah perkara fiktif ya tidak usah diteruskan dong terhadap klien saya," ujar Marwan.

Marwan lalu meminta Kapolri tidak perlu malu jika pihaknya telah melakukan kesalahan penanganan kasus apalagi sampai salah tangkap.

"Kapolri kenapa kita mesti malu kapolri, saya ingat kata-kata kapolri masih saya
ingat itu, kalau ikan busuk kepalanya dibuang, nah, sekarang buang dong kapoldanya copot bila perlu Dirkrimumnya bila perlu copot," ujar Marwan. (dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral