Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan remaja yang hendak tawuran di depan Pos RW 03 Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (14/6)..
Sumber :
  • Antara

Para Orang Tua Bisa Ambil Pelajaran Berharga dari Kasus di Jakarta Pusat Ini

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:35 WIB

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

"Apabila warga perlu kehadiran polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau 'call center' 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian," kata Susatyo. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral