Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti..
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Kuasa Hukum Pengadu 'Sudutkan' Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Kasus Dugaan Asusila: Dia Sudah Pasrah!

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan persidangan kedua berjalan tidak dramatis.

"Kalau yang kedua ini lebih banyak titik beratnya majelis yang mengorek informasi soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan," kata Aristo saat berikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, dramatis yang dimaksud dalam persidangan pertama adalah karena Hasyim dinilai banyak membantah.

"Bukan membantah, sebenarnya banyak yang diakui oleh Ketua KPU RI. Sebenarnya hampir semuanya dia mengakui, tetapi dia tidak merasa itu salah. Itu yang membuat sidang dramatis," jelas dia.

Dia menambahkan dalam persidangan pada hari Kamis ini terlihat Hasyim tidak banyak berbicara dan membela diri ketimbang pada persidangan yang pertama.



"Sudah tidak membela diri. Ada komentar-komentar saya lihat dari Sekjennya (Sekretaris Jenderal KPU RI) sendiri yang memberatkan, dia juga tidak, mungkin dia juga sudah pasrah kali," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti, menambahkan kondisi mental kliennya sudah lebih baik ketimbang persidangan sebelumnya.

"Akan tetapi, memang masih didampingi sama psikolog karena memang ada hal-hal yang masih menyayat hati. Kadang ketika istirahat, di balik itu memang masih mengungkapkan 'kok begini, kok begitu', tetapi sudah jauh lebih baik kondisi tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu disebut termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu juga dinilai mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral