Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti.
Sumber :
  • ANTARA

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Pengacara Korban Desak Diberhentikan dari Jabatannya

Kamis, 6 Juni 2024 - 16:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mendesak agar teradu diberhentikan dari jabatannya.

"Tadi dikasih kesempatan closing statement (pernyataan penutup, red.), kami minta untuk petitumnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI juga anggota KPU RI," kata Arsito di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dalam pernyataan penutup tersebut, ia juga mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara jelas menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang didapatkan.

"Majelis DKPP yang terhormat sudah memeriksa, sudah tanya langsung, dan sudah bisa mencium kejanggalannya. Jadi, jangan sampai putusannya melempem," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Aristo berharap agar DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban.

Ia pun optimis dengan putusan yang akan dijatuhkan DKPP nanti kepada Ketua KPU.

"Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau sampai ternyata putusannya tidak, saya enggak tahu lagi, ya, kalau putusannya tidak berpihak kepada korban, ya, saya enggak tahu lagi. Nanti kita lihat," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral