Saksi Liga Akbar alias Gaga di Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Mengejutkan! Kesaksian Liga Akbar saat Diperiksa Polda Jabar, Sebut saat itu Berada Dekat di Lokasi Vina dan Eky Dibunuh

Rabu, 5 Juni 2024 - 04:43 WIB

Bandung, tvOnenews.com- Liga Akbar Cahyana alias Gaga memberikan kesaksian di Polda Jabar, terkait kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam.

Liga Akbar datang ke Polda Jabar dengan kuasa hukum asal Cirebon bernama Bana.

Pemanggilan Liga oleh penyidik Polda Jabar menjadi saksi kunci saat malam kejadian pembunuhan.

Lewat kuasa hukumnya, Liga menyebut saat itu tengah berada di depan SMA 4 persis dengan kejadian Eky dan Vina dibunuh.

"kronologis yang kejadiannya kalau kejadian sih Liga pada saat itu memang berada di depan SMA 4. Depan SMA 4 makanya ini untuk penjelasan lebih lanjut kita mohon waktu kepada teman-teman media karena Liga sendiri akan menghadirkan saksi yang bisa menguatkan keterangan dia," kata Bana usai mendampingi pemeriksaan Liga Akbar di Mapolda Jabar, Selasa (3/6/2024) malam.

Bana menyebut Liga merupakan teman dari dari Eky dan kenal pula dengan Vina.

"Liga dengan korban ya mengenal saling mengenal kurang lebih sekitar 4 atau 6 bulan dengan korban Eky dan Vina pun mengenal dekat dengan mereka berdua," katanya.

Bana menambahkan pemeriksaan penyidik tersebut Liga Akbar dicecar 15 pertanyaan seputar kesaksian kejadian pembunuhan.

"Pertanyaan untuk Liga hari ini tadi mengulas BAP yang terdahulu yang waktu 2016," jelasnya

Bana menyampaikan dalam keterangan BAP tersebut ada beberapa yang dicabut oleh saksi Liga.

"Udah dikonfirmasi ada beberapa poin yang oleh Liga sendiri dicabut namun memang akan dilakukan pendalaman lagi oleh teman-teman kepolisian karena Liga sendiri harus membuktikan ada saksi lain yang harus dihadirkan pada saat nanti diperiksa berikutnya," tambahnya.

Sementara itu, Liga Akbar mengaku kenal dengan Eky dan Vina. Bahkan sebelum meninggal, Liga kerap kali menginap di rumah Eky. 

"Sudah kayak saudara (dengan Eky) orang tua korban juga sudah tahu saya. Pernah menginap di rumah Eky," kata Liga alias Gaga.

Polda Jabar harus terima keterangan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menanggapi soal kehadiran saksi Liga Akbar yang diperiksa terkait kasus Vina.

Menurut Ito Sumardi, penyidik Polda Jabar tetap harus menerima keterangan saksi Liga Akbar, tetapi mesti serius melakukan penyidikan.

Sebab, dia menegaskan saat ini penyidik Polda Jabar telah diawasi pihak-pihak terkait, seperti Kompolnas, Komnas HAM, Itwasum Polri, hingga Propam Polri.

"Jadi, penyidik akan berusaha mengumpulkan ya fakta-fakta baik keterangan saksi ataupun alat bukti lain untuk bisa meyakinkan apakah tersangka Pegi Setiawan ini layak untuk dilanjutkan penyelidikan atau tidak," kata Komjen Ito Sumardi kepada tvOne, Rabu (5/6/2024).

Ito menyinggung bahwa terdapat SP3, yang mana bisa digunakan ketika bukti-bukti lemah untuk penetapan tersangka.

Namun, dia mengatakan penyidik Polda Jabar akan berusaha mengungkap kasus tersebut hingga layak diserahkan kepada kejaksaan atau P21.

Dia menyampaikan akan sulit menilai kasus Vina hanya dari pihak kepolisian.

"Karena, penuntut umum mau menerima bukti-bukti yang lemah apalagi yakin, namanya Hakim merasa yakin bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang betul-betul di luar batas kemanusiaan, sehingga memutuskan hukuman yang maksimal," jelasnya.

Oleh karena itu, Ito merasa saat ini proses penyidikan kasus Vina tidak perlu melihat kesalahan pada 2016.

Dia menekankan penyidik Polda Jabar akan profesional mengungkap tabir kasus tersebut dengan bukti-bukti yang diperoleh.

"Saya kira kita tidak bisa melihat proses penyidikan yang dulu. Kalau yang sekarang-sekarang ini kan penyidik sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, Itwasum, kemudian Propam, dan lembaga lain. Jadi, mereka tentunya juga harus berhati hati siapa pun juga yang akan diajukan sebagai sanksi yang meringankan atau yang memberatkan harus diterima," imbuhnya.

"Apa pun juga barang bukti yang diterima, misalnya CCTV yang sekarang sedang diproses barangkali menjadi satu petunjuk," ujar Ito.

Dia menyampaikan jika penyidik berkeyakinan tidak cukup bukti terhadap tersangka Pegi, perintah pemberhentian penyidikan mesti dikeluarkan.

"Kalau misalnya penyidik menyatakan bahwa atau berkeyakinan itu adalah tidak cukup, maka penyidik tentu harus segera mengeluarkan SP3 membebaskan saudara Pegi Setiawan. Namun, kalau penyidik merasa yakin, maka tentunya penyidik akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan," urainya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral