- istimewa - Antara
Soal Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Polisi: Pengacara Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa satu dari enam tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah seorang oknum pengacara.
"Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI, masih dikembangkan terus proses pemalsuan menggunakan pelat DPR," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ketika dikonfirmasi alasan tersangka menggunakan pelat palsu dinas DPR, Ade Ary menjelaskan untuk pribadi. "Informasi dari penyidik, untuk digunakan kepentingan pribadi, " katanya.
Kemudian Ade Ary juga menambahkan untuk kendaraan milik HI ada tiga dari delapan kendaraan yang sudah diamankan.
Dari tersangka HI telah diamankan tiga mobil. "Barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," katanya.
Kemudian untuk tersangka pemilik kendaraan lainnya berinisial RH, Ade Ary menyebutkan, pekerjaan yang bersangkutan pegawai swasta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bertambah satu orang menjadi seluruhnya enam orang.
"Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/5).
Ade Ary menambahkan, untuk jumlah mobilnya tidak berubah tetap berjumlah delapan mobil dan untuk Kartu Tanda anggota (KTA) DPR berjumlah 25 buah.
"Kemudian untuk inisial yang pertama tersangka RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua adalah A, ketiga adalah AW, keempat adalah MTH, kelima adalah MIM dan terakhir yang keenam adalah HI, " katanya.
Ade Ary menjelaskan, untuk keempat tersangka A, AW, MTH dan MIM berperan sebagai pembuat, penjual dan penghubung ke pembeli.
"Kemudian RH dan HI adalah pemilik kendaraan-kendaraan yang disita tersebut," katanya. (ant/aag)