- Istimewa
Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, KSST Minta KPK Periksa Kebijakan PPA Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengaku tak masalah bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal adanya dugaan korupsi lelang saham PT GBU.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso menilai pihaknya tak mempermasalahkan klaim Kejagung soal pelaporan terhadap Jampidsus keliru.
Menurut dia, pihaknya memiliki bukti dan dasar hukum supaya KPK bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sugeng Teguh Santoso, Kamis (30/5/2024).
Dia meminta KPK memeriksa intensif atas kebijakan PPA Kejagung yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan membuat penilaian atas saham PT GBU.
Sebab, dia mengatakan KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat penilaian tambang.
"Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum," jelasnya.
Sugeng menuturkan jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.
“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara," tambahnya.
Sugeng Teguh Santoso membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp. 3.488.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan milyar) gagal, lantaran tidak ada peminatnya.
Dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024, terungkap PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infrastruktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun.
"Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp1,4 Triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group," katanya.