Cover Story One : Pegi Membantah, Kasus Vina Masih Misteri.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Kasus Vina Semakin Janggal

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ditangkapnya Pegi alias Perong membawa angin segar bagi pengungkapan misteri pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi delapan tahun silam. Sejak viralnya kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diangkat dilayar lebar, perlahan satu demi satu semua misteri yang menyelimuti mulai tersingkap. 

Berbagai macam versi cerita kembali menyeruak ke permukaan, meski vonis palu hakim terhadap delapan orang terdakwa yang terlibat pembunuhan sudah berkekuatan hukum tetap. Deretan drama versi terbaru terus bermunculan. Penangkapan Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky apakah menjadi ujung dari misteri pembunuhan Vina dan Eky? Dan apakah keadilan sudah berdiri tegak bagi keluarga korban?

Pegi Alias Perong Otaki Pembunuhan Vina dan Eky

Polda Jabar merilis informasi terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon 2016 silam. Pegi Setiawan alias Perong, salah satu DPO yang berhasil ditangkap juga turut dihadirkan dalam rilis tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast juga menjelaskan kronologi hingga peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut. 

"Peran tersangka PS alias Perong alias Robi Irawan berdasaran putusan pengadilan yaitu melempari korban Rizky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor, lalu mengejarnya sampai di fly over. Kemudian memukul korban Rizky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng korban Rizky menuju lahan kosong di belakang showroom mobil seberang SMP 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu, 26 Mei 2024. 

"Selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukulkorban Vina dengan menggunakan tangan kosong, mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP, lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky. Kemudian, mencium dan memegang payudara anak Vina di TKP. Selanjutnya, membawa kroban Vina ke fly over dan meninggalkannya," sambungnya. 

Peran Pegi tersebut terungkap berdasarkan keterangan para saksi. Polda Jabar juga mengungkap bahwa Pegi Setiawan mengubah nama menjadi Robi Irawan.  Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon. 

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di Bandung, Minggu (26/05/2024). 

Surawan mengatakan saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016. Dia menambahkan pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan. 

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” katanya. 

Selain itu, kata dia, tidak adanya saksi yang berani mengungkapkan sosok pelaku utama pembunuhan Vina. Menurutnya terdapat alasan dari saksi dan para pelaku yang sudah ditangkap untuk tidak mau mengungkapkan pelaku yang berstatus buron. 

“Jadi kenapa kita kesulitan mengungkap kasus ini? Karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada,” kata Surawan. 

Pegi Bantah Membunuh Vina, Ini Fitnah! 

Ada fakta menarik saat Pegi dimunculkan sebagai tersangka buron dalam rilis kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Mapolda Jawa Barat (Jabar). Pegi yang mengenakan baju biru tertunduk saat polisi membeberkan "dosa-dosa"nya saat peristiwa terjadi. Gestur Pegi seraya menolak semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Berulang kali Pegi menggelengkan kepalanya, sebagai tanda tidak mengamini sangkaan tersebut. 

Bahkan tak hanya disitu, Pegi pun meneriakan dengan lantang bahwa ia bukanlah pelaku pembunuhan. Berulang kali ia menyebut bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah belaka. 

"Ini fitnah." Teriak Pegi di Mapolda Jabar, Minggu (26/05/2024).

Hal itu ia ungkapkan pada saat Pegi dibawa meninggalkan lokasi konferensi pers. 

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," pungkasnya. 

Usai ia teriak di hadapan wartawan, ia pun langsung diboyong polisi pergi.  

Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugiyanti Iriani mengungkapkan kejanggalan dalam rilis Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 lalu. Dia mengaku terkejut tidak diberitahu soal rilis yang dilaksanakan Polda Jabar, Minggu (26/05/2024) kemarin. Menurut dia, pihak keluarga Pegi Setiawan pun tidak mengetahui adanya konferensi pers soal status kliennya. 

"Kuasa hukum tidak diundang dan tidak diberitahu adanya konferensi pres di hari Minggu tersebut," kata Sugiyanti dalam wawancara khusus dengan tvOne, Senin (27/05/2024).

Sugiyanti menjelaskan pihaknya turut menyaksikan konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar. Namun, dia merasa terdapat kejanggalan yang makin terungkap dalam kasus tersebut. 

"Saya kemarin mungkin mengapresiasi sikap Pegi saat di terakhir itu dia ingin mengungkapkan dari hati kecilnya yang terdalam bahwa dia bukan pelakunya," tambahnya. 

Dia menekankan pihaknya telah mempersiapkan bentuk-bentuk melawan ketidakadilan dengan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Menurut dia, pihaknya saat ini siap melangkah untuk melawan fitnah tersebut.   

"Akan melakukan praperadilan untuk membebaskan Pegi dari tuduhan itu," tegasnya.   


Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Bantah Terlibat

Sebelum Pegi ditangkap spekulasi mengenai janggalnya penyelesaian kasus Vina dan Eky mengemuka ke permukaan. Bahkan salah seorang terpidana yang sudah bebas pun angkat bicara. Bukan hanya pengalaman pahit yang ia rasakan selama menjadi pesakitan, Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyebut bahwa ia adalah korban salah tangkap. 

Pengakuan Saka ini membuat heboh publik dan banyak pihak. Belum lagi keadilan ditegakan bagi keluarga Vina dan Eky, justru pelaku yang nyata-nyata sudah divonis bersalah pun kini muncul sebagai orang yang menjadi korban ketidakadilan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saka Tatal mengkisahkan pengalamannya saat pemeriksaan oleh polisi, mengaku diperlakukan seperti binatang. Saka Tatal bersama 7 tersangka lainnya saat itu diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Polresta Cirebon. Saat itu, Saka Tatal masih di bawah umur, berbeda dengan 7 tersangka pembunuhan Vina dan Eky lainnya. Setelah bebas, ia pun menegaskan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap dan tidak pernah merasa melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Ia terpaksa mengaku sebagai pembunuh pada saat itu karena mendapatkan siksaan yang sangat tak wajar dari pihak kepolisian. 

"Saya waktu itu ditangkap, saya dipukulin sama polisi, diinjak-injak, disiksa, disetrum," kata Saka Tatal, saat hadir di program Catatan Demokrasi, tvOne, Selasa (21/05/2024). 

Ia mengatakan, saat itu dirinya memang diberi makan. Namun, caranya sangat tidak layak. Saka mengaku, oleh polisi di Polresta Cirebon, dirinya dilempari nasi dan dipaksa memakannya berserakan di lantai. 

"Dikasih makan kayak binatang. Dilempar nasi di lantai. Nasi itu acak-acakan di lantai, suruh dimakan. Kalau nggak dimakan, dipukulin lagi. Yang melakukannya polisi. Polresta Cirebon," kata Saka menegaskan. 

Dua Orang DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Fiktif, Kok Bisa?

Kabar mengejutkan terus tersaji dari kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky. Usai pengakuan salah tangkap, ternyata publik kembali dibuat tercengang. Kali ini polisi menyebut dua dari tiga DPO ternyata adalah fiktif. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebutkan tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang. Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Perong, yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Meskipun sebelumnya pihak Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina, yakni Pegi, Dani dan Andi. 

Kritik keras dilontarkan oleh Eks Kabareskrim Komjen (Purn.) Susno Duadji. Susno blak-blakan mengkritik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait pernyataan tersebut. 

“DPO tiga, terungkap di pengadilan. Tahu-tahu diumumkan DPO hanya satu. Nah, dua lagi mana? Kata polisi, itu asal sebut. Tidak boleh dong gitu,” pungkas Susno Duadji di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (28/05/2024). 

Susno Duadji menyebutkan cara penyidik Polda Jawa Barat mengusut kasus kematian Vina dan Eky telah mencoreng citra Polri. Ia melihat indikasi kemalasan dari penyidik Polda Jawa Barat dalam membuka lagi penyidikan terhadap kasus kematian Vina dan Eky.  Dugaan itu terlihat dari cara penyidik menerbitkan DPO terhadap buronan kasus Vina dan Eky. 

“Mestinya kan dicek dulu, bener nggak namanya ini, cari di alamat. Buat DPO itu kan kalau di alamat tidak ketemu. Kalau ini kan alamatnya ada, waktu itu orang tuanya ada, kakaknya ada,” jelas Susno Duadji. 

Dengan demikian, Susno meyakini bahwa proses penanganan kasus kematian Vina dan Eky memang sudah bermasalah sejak awal peristiwa terjadi.  Penting, katanya untuk dilakukan pemeriksaan ulang kalau memang kasus kematian Vina dan Eky ingin diusut tuntas. 

“Itu salah satu bukti bahwa dalam penanganan awal, kita harus mengakui bahwa ada kelemahan. Ini harus diperbaiki,” pungkasnya. S

Senada dengan Susno, Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada tidak keprofesional penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.  Karena, IPW menyoroti minimnya informasi identitas DPO soal kasus Vina 2016 silam.  Hal ini diungkapkan lansung oleh, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wak media, Seperti yang dikutip pada Selasa (28/05/2024).  

"Ini Problem Vina, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik tahun 2016," katanya. "Ini jadi problem, karena diduga sejak kasus 2016 itu ditangani tidak profesional," sambungnya. 

Keluarga Harap Polisi Ungkap Kasus Polisi Agar Terang Benderang

Marliana selaku kakak kandung Vina kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai fiktif. Marliana menilai Polda Jabar sangat tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka. 

"Keluarga sangat kaget mendengarnya. Karena kan di pengadilan disebutkan tiga (DPO), sekarang berubah menjadi satu (DPO). Kami sangat keberatan," kata Marliana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Dia juga berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar terang benderang apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap. 

"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," tegas dia. 

Di lokasi yang sama, Penasehat hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea juga menyoroti hilangnya dua pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Hotman bingung atas dasar kepolisian menilai kedua DPO fiktif. 

"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," ucap dia. 

"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," tambahnya. 

Terlebih BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu. 

"Pelaku mencabut semua BAP-nya," ucap dia. 

Hotman menerangkan dalam surat dakwaan dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," ucap dia.

Memang pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky masih banyak menimbulkan sejumlah pertanyaan. Banyak pihak berharap polisi bisa mengungkap kasus ini menjadi terang benderang. Misteri pelaku pembunuhan bisa terungkap dan keadilan bisa menjadi tegak. 


Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 30 Mei 2024 Pukul 23.30 WIB.


(tim/adw/lis/aag/ebs/iwah/fis)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral