Ilustrasi - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)..
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

KemenPPPA Lakukan Pendampingan Buntut Kasus Anak Disiram Bensin

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengaku siap melakukan pendampingan bagi keluarga korban serta pendampingan untuk pelaku yang masih berusia anak atau disebut anak berkonflik dengan hukum dalam proses hukum dan berhadapan dengan media.

"Kami menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, terlebih anak memiliki hak yang harus kita jaga bersama, yaitu hak atas perlindungan. Namun, dalam kasus ini terduga pelaku masih usia anak yang merupakan teman sekolah korban. Sehingga perlu ada upaya-upaya khusus dalam berhadapan dengan anak berkonflik dengan hukum," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus AR (11), siswi SD yang meninggal akibat disiram pertalite oleh teman sekelasnya hingga terbakar di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Sumatera Barat dan Padang Pariaman dalam menangani kasus ini.



Kepolisian juga diminta untuk menyelesaikan secara tuntas kasus ini dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga dapat dikenakan Pasal 188 KUHP.

Namun karena terlapor masih berusia anak, sehingga untuk setiap proses hukumnya wajib mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.

"Dan dikarenakan anak berkonflik dengan hukum belum berusia 12 tahun, maka pada prosesnya dapat menggunakan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun," tuturnya.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral