Pemda DIY Tegaskan Iklan Jual Beli Kompleks Kepatihan Maupun Alun Alun Utata Tanpa Ijin dan Klaim Sepihak.
Sumber :
  • tvone

Pemda DIY Tegaskan Iklan Jual Beli Kompleks Kepatihan maupun Alun-Alun Utata Tanpa Ijin dan Klaim Sepihak

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:53 WIB

Yogyakarta, DIY - Munculnya Kompleks Pemda DIY maupun Alun-Alun Utara Yogyakarta yang dijual dengan nilai fantastis di Situs Next Earth, langsung mendapat tanggapan dari Pemda DIY. Pihak Pemda DIY menegaskan bahwa munculnya berita mengenai jual beli di situs Next Eart merupakan klaim sepihak dan tidak berijin.  

Pemda DIY pun menanggapi terkait penjualan aset secara virtual tersebut. Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Pemda DIY tidak pernah bekerja sama termasuk merekomendasikan penjualan aset tersebut secara virtual. 

"Terkait berita Kompleks Kepatihan maupun Alun-alun Utara yang dijual di situs Next Earth, Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan atau mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apa pun milik DIY," kata Ditya kepada wartawan, Rabu (5/1). 

Ditya menyebut, penjualan aset-aset milik DIY tersebut merupakan klaim sepihak. Ia juga menegaskan bahwa penjualan secara virtual tersebut tidak ada hubungannya dengan kepemilikan sah dari aset tersebut. "Sepenuhnya merupakan klaim sepihak dan tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut," jelas Ditya. 

Dunia maya baru saja dihebohkan dengan penjualan aset Pemda DIY secara virtual melalui situs Next Earth. Penjualan aset-aset tersebut dilakukan menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency. "....Pemda DIY tidak pernah bekerjasama, merekomendasikan, atau mengijinkan jual beli secara virtual terkait aset2 apapun milik DIY," ujarnya. 

Tak hanya Kompleks Kepatihan yang merupakan Kantor Gubernur DIY yang dijual di situs online tersebut, bahkan Alun-Alun Utara Kraton Yogyakarta juga dijual dengan nilai yang fantastis di situs Next Earth. Dalam keterangan harganya, Alun-Alun Utara dijual dalam situs Next Earth sebesar 240 United States Dollar Tether (USDT). USDT adalah mata uang kripto dengan nilai per aset setara US$1. 

"...jika ditemukan ada kasus jual beli secara virtual lewat platform apapun, sepenuhnya merupakan klaim sepihak dan tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut." pungkasnya.(Nuryanto/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral