Sidang kasus eks Mentan SYL, Rabu (29/5/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Saksi Sebut Surya Paloh Tahu Kegiatan Garnita NasDem Didanai Kementan, Surya Paloh Disebut Beri Respons Baik, Bagus, Lanjutkan

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) Joice Triatman mengatakan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengetahui kegiatan Garda Wanita Malahayati (Garnita) NasDem didanai oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Joicey, mantan Staf Khusus Mentan era SYL dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, mengatakan Paloh mengetahui hal tersebut lantaran dirinya selalu melaporkan berbagai kegiatan Garnita NasDem kepada Ketua Umum NasDem itu.

"Saya melaporkan biasanya dalam beberapa bulan terakhir ada kegiatan A, B, C termasuk pembagian sembako hingga hewan kurban. Itu semua bantuan yang berasal dari Kementan lalu direspons Pak Surya Paloh dengan kalimat baik, bagus, lanjutkan," kata Joice dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dia mengungkapkan berbagai kegiatan Garnita yang dilaporkan tersebut antara lain terkait dengan hewan kurban, pembagian sembako serta pembagian telur di mana pengadaannya mendapatkan bantuan dana dari Kementan.

Seluruh kegiatan itu, kata Joice, biasanya dirangkum terlebih dahulu barulah dilaporkan kepada Ketua Umum Partai.

"Kami melaporkan kegiatan-kegiatan baik, tetapi karena sifatnya tidak rutin maka itu kami rangkum apa-apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan," tutur dia.

Dia menjelaskan laporan kegiatan Garnita kepada Paloh dilakukan dirinya saat bertemu di Partai NasDem secara langsung, tapi bukan di dalam forum resmi.

Kendati demikian, Joice menuturkan pelaporan kegiatan dilakukan bersama dengan beberapa orang lainnya juga yang tidak disebutkan namanya oleh Joice.

"Meski tidak selalu, tapi saya melaporkan. Setiap kegiatan di Partai NasDem juga di-upload ke media sosial dan website," ungkapnya. 

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral