DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Ketua dan Anggota Bawaslu Natuna.
Sumber :
  • Antara

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Ketua dan Anggota Bawaslu Natuna

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi peringatan kepada Siswandi ketua dan Sudarsono anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito melalui kanal youtube DKPP RI, Selasa mengatakan Siswandi dan Sudarsono terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

Kata dia, penyebab Siswandi dan Sudarsono diberikan sanksi berawal dari adanya laporan dari kelompok masyarakat asal Natuna yang melaporkan mereka berdua atas putusan mereka terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim Caleg Provinsi Kepulauan Riau dari salah satu partai.

Ia menjelaskan, Siswandi dan Sudarsono telah keliru dalam membuat keputusan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim dari Caleg tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

"Memutuskan satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, dua menjatuhkan sanksi peringatan Kepada Siswandi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Natuna dan terpadu dua Sudarsono selaku anggota Bawaslu Kabupaten Natuna," ucap dia.

Ia menambahkan, kelompok masyarakat Natuna tidak hanya melaporkan Siswandi dan Sudarsono saja, namun kelompok masyarakat tersebut juga melaporkan Ila Nurlaila yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Natuna.

Namun, Ila tidak terbukti melanggar kode etik dan pelanggaran pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral