Konferensi pers pengungkapan kasus home industri tembakau sintetis di Bandung, Jawa Barat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Dua Pemuda di Bandung Nekat Bangun Home Industri Tembakau Sintetis, Polisi Sampai Harus Menyamar

Selasa, 28 Mei 2024 - 03:03 WIB

Setelah menjadi kurir selama satu tahun, AY dan APS meminta kepada akun penjual narkotika bernama system of gods untuk membuka akses bahan baku tembakau sintetis. 
Mereka hendak memproduksi tembakau sintetis yang lebih kuat. 

"Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah 4 hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak 4 titik," ucapnya.

Di titik keempat, Kusworo mengatakan, anggota Polsek Nagreg yang menyamar dengan membeli barang tersebut menangkap pelaku dan barang bukti seperti alat pembuat tembakau sintetis. 

Total barang bukti yang disita mencapai Rp20 juta.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009  tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (iah/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral