Sumber :
- tvonenews/Syaren
Bejat! Cabuli Putri Kandungnya Sejak Kelas 3 SD Hingga SMA, Seorang Pria Warga Taput Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang tersangka pencabulan berinisial RH (43) yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri ESH (18) di Tapanuli Utara (Taput).
Senin, 27 Mei 2024 - 13:48 WIB
Ia menegaskan, tersangka RH langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dan mengakui perbuatan tersebut.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Walpon menambahkan. (ssg/iwh)