Rencana pemasangan cip di pelat nomor kendaraan.
Sumber :
  • Instagram @divisihumaspolri

Korlantas Polri akan Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya

Kamis, 6 Januari 2022 - 11:07 WIB

Jakarta - Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah mempersiapkan aturan tentang pemasangan cip di pelat nomor kendaraan bermotor. 

"Rencana pemasangan cip terkait perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor yang sedang dipersiapkan Polri," sebut akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, Kamis (6/1/2022) pagi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, rencana pemasangan cip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. 

"Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan," ujarnya.

Sebelumnya warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia akan mengalami perubahan warna dasar. Pelat nomor yang semula berwarna hitam, kini akan memiliki empat warna baru yaitu putih, hijau, kuning, dan merah.

Aturan yang akan berlaku pada 2022 tersebut berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Mei 2021. Detail perubahan warna dasar tersebut tercantum dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Melalui akun Instagram resminya @polantasindonesia, Polantas membeberkan arti dari warna empat warna dasar pelat nomor baru tersebut.

Pelat putih: Pelat dengan warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Pelat kuning: Pelat dengan warna dasar kuning dengan angka hitam akan digunakan khusus untuk kendaraan transportasi umum.

Pelat merah: Pelat warna dasar merah dengan angka putih akan digunakan untuk semua kendaraan milik instansi pemerintah.
 
Pelat hijau: Pelat warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan pelat nomor yang digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
 
Namun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan dengan pelat hijau hanya dapat digunakan di wilayah yang termasuk perdagangan bebas seperti Bintan, Batan, dan Karimun. 
 
Kendaraan dengan pelat hijau ini juga tidak dapat dikendarai di luar area perdagangan bebas atau tidak dapat dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral