news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

2 DPO Pembunuh Vina Cirebon Ternyata Fiktif, Polisi Beberkan Penyebabnya.
Sumber :
  • tim tvOne - Ilham

Kuasa Hukum Korban Vina Cirebon Sudutkan Hingga Tekan Polda Jabar, Singgung 2 DPO di Kasus Vina Cirebon Fiktif, Ternyata

Kuasa Hukum korban Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, bakal sudutkan soal hilangnya nama Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak kepolisian Polda Jabar.
Minggu, 26 Mei 2024 - 16:52 WIB
Reporter:
Editor :

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," teriak Pegi saat dirinya digiring polisi dari tempat konferensi pers.

"Saya rela mati! Tidak, tidak," kata Pegi sambil berjalan menjauhi tempat konferensi pers didampingi sejumlah polisi.

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris pun akhirnya buka suara setelah konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar.

Berdasarkan salah satu fakta dari kepolisian dalam konferensi pers, DPO pembunuhan Vina ternyata hanya satu orang. Bukan tiga seperti yang sebelumnya diumumkan.

"Press release Polda Jabar 26 Mei 2024! Yang 2 DPO katanya fiksi?" tulis Hotman Paris di sebuah unggahannya di Instagram.

Ia pun kembali mengunggah unggahan baru, menunjukkan dua berita bahwa Pegi mengaku tak mengenal Vina.

"Aduh!" tulis Hotman menanggapi berita tersebut.

Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.

Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(iah/lkf)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral