Ilustrasi Gas LPG.
Sumber :
  • Istimewa

Zulhas Minta Pemda Intens Awasi Pengusaha Gas LPG yang Nakal

Sabtu, 25 Mei 2024 - 19:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar kepala daerah intens dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha gas LPG yang nakal. 

"Kita minta para bupati untuk lebih gencar, intens karena itu wilayah mereka kan, lebih intens gitu. Kalau semua pusat kan ga ketanganan kita. Kalau semua Kemendag kan pasti ga sanggup," ucapnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2024). 

"Oleh karena itu kan berada di kabupaten, kita minta para bupati, walkot untuk di depan mengawasi soal ini," sambungnya. 

Pria yang akrab disapa Zulhas itu juga menuturkan, tidak hanya gas 3 kg, Pemda juga harus perketat pengawasan terhadap hal lainnya seperti takaran BBM dan gas 12 kg. 

"Kita juga mengimbau para bupati, walkot, untuk turun ya melakukan pengawasan, baik pada gas 3 kg, pom bensin, ada gas 12 kg, ada timbangan-timbangan lainnya, termasuk air dan lain sebagainya," ujarnya. 

Sebelumnya, Zulhas menemukan banyaknya praktik kecurangan pada gas LPG atau gas melon 3kg.

Dia menyebut, rata rata gas melon tidak sesuai dengan volume yang semestinya. Dimana kurangnya mencapai 200 hingga 700 gram. 

Setelah dicek rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi, isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.300 gram, yang harusnya 3 ribu gram. 

Dia mengungkapkan, praktik kecurangan tabung gas 3 kilogram terjadi di sejumlah daerah di Indonesia seperti, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

"Nah, oleh karena itu, (tabung gas) ini kami sita. Memang (diatur) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021," ungkapnya. 

Adapun salam kegiatan praktik itu, kata Zulhas, kerugian yang dialami ditaksir mendacapai hampir 2 miliar rupiah disetiap titiknya. 

"Rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 2 miliar di satu titik satu tahun. Jadi kalau 11, bayangin banyaknya, apalagi kalau seluruh Indonesia." tuturnya. (aha/muu) 


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral