news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky yang dijadikan sebuah film layar lebar.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Jumat, 24 Mei 2024 - 06:32 WIB
Reporter:
Editor :

Aryanto mengatakan bukan tanpa alasan polisi belakangan kembali memburu sosok ketiga buronan pelaku pembunuhan tersebut.

"Yang terjadi bukan begitu, yang terjadi bukan polisi ngejar orang 8 tahun kok gak bisa ketangkap-ketangkap. Kok baru skrg setelah rame baru ketangkap 15 hari," kata Aryanto dalam program Dua Sisi tvOne, Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Aryanto menjelaskan ketiga nama DPO tersebut dikeluarkan penyidik usai mendapat pengakuan lima dari delapan pelaku pembunuhan yang ditangkap.

Saat itu, Polisi lantas mengeluarkan status DPO terhadap ketiga orang tersebut dengan nama Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani.

"Hasil dari penyidikan itu maka Kapolres menyampaikan kami sudah menetapkan 11 tersangka, 8 orang sudah kami tangkap 3 masih DPO," kata Aryanto.

"Mengapa polisi mengeluarkan DPO ini, karena 5 orang yang ditangkap itu waktu itu ngaku bahwa pelaku utamanya adalah mereka ini," sambungnya.

Sempat Gugurkan Status DPO Terhadap Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan

Aryanto mengungkap polisi sempat menguburkan status DPO yang disematkan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut.

Menurutnya status DPO dicabut polisi, usai lima pelaku pembunuhan mencabut keterangannya terkait ketiga nama itu.

"Jadi DPO itu dibikinnya tahun 2016 itu berdasarkan pengakuan lima orang ini. Ketika perkara itu dilimpahkan ke Polda, ini (5 orang terpidana-red) mencabut. Mencabutnya karena apa, karena ancaman, ancaman orang di luar katanya gitu," ungkap Aryanto.

"Dengan dicabutnya pengakuan bahwa 3 orang terlibat maka gugurlah daya untuk menjadi DPO itu, polisi enggak ngejar lagi selesai juga urusannya," sambungnya.

Aryanto menjelaskan pengejaran kembali dilakukan polisi usai adanya Desakan publik dalam pengungkapan kasus tersebut.

Desakan publik dinilai Aryanto bersumber dari cara pandang yang menyudutkan polisi dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Nah munculnyakan karena framing, framing oleh itu. Jadi gini ya, kalau saya yang meneliti sebagai inteligensi, ini ada suatu framing untuk bikin supaya polisi itu konyol lah enggak bisa apa-apa," ungkapnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral