news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Usai Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, 4 Narapidana Ini Dipisahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Ternyata untuk Kepentingan...

Keempat narapidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon ini dipisahkan ke Lapas Kelas I Cirebon ke Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 22 Mei 2024 - 14:03 WIB
Reporter:
Editor :

Sebab penyebaran hoaks seperti itu hanya akan semakin memperkeruh keadaan dan menyulitkan proses penyidikan yang dilakukan Polda dan Bareskrim Polri

Dia berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu serta mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian bisa terang-benderang.

"IPW mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan dan mendorong masyarakat agar dalam proses ini kita menunggu hasil dari Bareskrim dan Polda Jawa Barat," tuturnya.

Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(iah/lkf)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral