- Istimewa
Beda Sikap! IPW Acungi Jempol Langkah Polri di Kasus Vina, Tetapi Eks Kabareskrim Justru Singgung 3 DPO Fiktif Belaka, Ternyata
Ito tidak yakin dengan penetapan 3 DPO kasus Vina Cirebon yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar karena penetapan DPO tersebut hanya berdasarkan keterangan para terpidana.
"Lucunya lagi, para tersangka ini mengatakan tidak kenal dengan para DPO, bahkan sekarang mencabut BAP-nya," katanya.
Menurutnya, bisa jadi para terpidana kasus Vina Cirebon ini melakukan satu koordinasi.
"Jadi kalau menurut saya DPO yang sekarang dibuat ini, apalagi baru dibuat di bulan Mei 2024. Ini semacam DPO yang sifatnya hanya ingin memuaskan masyarakat," katanya.
Bagi Ito, jika para terpidana ini tidak mengenal 3 DPO, bisa jadi itu hanyalah dalih dari para pelaku yang sesungguhnya adalah mereka sendiri.
"Jadi menurut saya DPO ini masih dalam tanda kutip DPO yang sifatnya tidak nyata, atau bayangan, atau fiktif, atau mungkin ilusi," ungkapnya.
Mantan Kabareskrim ini juga menyoroti soal pengakuan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang menyebut dirinya sebagai korban salah tangkap.
Tak hanya itu Saka Tatal juga mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat proses hukum berlangsung.
"Kalau orang itu mengaku disiksa, salah tangkap, boleh-boleh saja. Tapi jangan lupa dalam proses sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHP itu menyebutkan bahwa ini adalah proses penyidikan," katanya.
Menurutnya, hakim pasti tidak akan begitu saja percaya dengan hasil penyidikan maupun hasil tuntutan yang dibuat jaksa.
Pasti hakim akan melihat data-data selengkap mungkin setiap perkara.
Terkait adanya dugaan polisi yang menutup-nutupi kasus Vina Cirebon, Ito Sumardi dengan tegas mengatakan polisi tidak mungkin menutup-nutupi kasus tersebut.
"Saya kira tidak ya, polisi hanya mencoba mengakomodasi keterangan dari para tersangka," katanya.
Terakhir mantan Kabareskrim Polri ini juga menduga bahwa polisi akan menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada DPO dalam kasus Vina Cirebon ini.
"Di sini polisi juga beranggapan sebetulnya tidak ada DPO, pelakunya ya mereka-mereka saja (8 terpidana). Mungkin kesimpulan polisi pada akhirnya demikian," pungkasnya.