news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI, perihal Inplementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), di Nusantara I, DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Viral Buntut Polemik UKT Naik, Mendikbudristek Nadiem Sebut Aturan Baru untuk Maba, Tidak Berlaku untuk Mahasiswa Lama

Mendikbudristek Nadiem Makarim ikut menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR terkait viral buntut polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi.
Selasa, 21 Mei 2024 - 12:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR soal polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi.

Nadiem menegaskan aturan baru mengenai kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Sedangkan, mahasiswa lama masih mengacu pada aturan yang lama.

“Jadi peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di Perguruan Tinggi,” kata Nadiem di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru,” sambungnya.

Nadiem juga menjelaskan prinsip dasar UKT yaitu mengedepankan azas keadilan dan inklusivitas.

Artinya, mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu harus membayar lebih banyak UKT.

Sementara yang tidak mampu hanya membayar sedikit.

Dia menyebutkan azas itu sudah lama diterapkan untuk menentukan besaran UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa.

“Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya,” tuturnya.(saa/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral