Eltinus Omaleng.
Sumber :
  • Antara

Eltinus Omaleng Masih Berkantor Pasca Divonis MA Bersalah, KPK dan Kemendagri Dikritik

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritik lambatnya eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

Di tingkat kasasi MA menghukum Eltinus Omaleng dipidana selama dua tahun penjara dalam putusan yang digelar pada Rabu, 24 April 2024.

“Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, termasuk munculnya anggapan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut,” Jimmy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Jimmy pun menyayangkan lambatnya eksekusi putusan MA oleh KPK. Terlebih, Eltinus Omaleng tetap berkantor dan menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati Mimika pasca putusan MA.
 
Selain itu, belum adanya eksekusi putusan MA dinilai berpotensi memunculkan tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang dari Bupati yang seharusnya telah kehilangan legalitas sebagai kepala daerah.
 
“Sebab, dengan adanya putusan MA, maka saat itu juga aktivitasnya sebagai Bupati otomatis harus terhenti, jika dipaksakan selain tindakan atau keputusannya tidak sah, beban anggaran yang dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, akan menjadi persoalan hukum tersendiri nantinya, kata Jimmy.
 
Tidak hanya KPK, Dosen Universitas Udayana ini pun menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang tidak menonaktifkan Bupati, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung.
 
Menurut Jimmy, Kemendagri seharusnya telah memberhentikan Bupati Mimika serta melakukan pengisian terhadap jabatan Bupati Mimika yang ditinggalkan tersebut. 

Apalagi, dalam konstruksi UU Pemerintahan Daerah maupun UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menghendaki agar tidak terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.

“Sehingga ketika ada Bupati yang divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan segera dan diganti oleh Wakil Bupati, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik,” Kata Jimmy. (mhs/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral