Arsip foto - KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Didakwa Terima Suap Rp99,8 Miliar Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 9 Mei 2024 - 13:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba didakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (8/5/2024).

Dakwaan tersebut ada setelah KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindakan Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate Rabu (8/5/2024) lalu.

Penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor sepenuhnya.

Namun, belum bisa dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.

"Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral