- B. S. Putra-viva.co.id
Ratusan Mahasiswa USU Demo Rektor Gara-Gara Uang Kuliah Tunggal Naik, Mahasiswa: Saya Buka Saja Aib Saya, Saya Coba Download Aplikasi Pinjol Demi Kuliah
Andre mengungkapkan sempat mendatangi Biro Rektor untuk meminta keringanan pembayaran, yakni dengan cara dicicil. Namun, tetap tidak diperbolehkan.
Beruntung sebelum berutang di pinjol, banyak senior dan teman-temannya yang membantu.
"Saya hanya meminta berangsur tapi tidak boleh. Apakah separah itu di mana ya saya pun sakit hati. Saya tidak minta turun saya minta berangsur hanya untuk dicicil karena orang tua saya berusaha mencari tapi ada waktunya untuk dicicil tapi cuma mencicil saja pun saya tidak boleh," kata Andre.
Mendengar jawaban Andre, Dekan Fakultas Teknik Prof Fahmi yang juga menemui massa aksi menyampaikan permintaan maaf.
Dia lalu meminta Andre untuk datang ke kantornya besok untuk menyelesaikan persoalan UKT yang dihadapinya.
"Saya tunggu di kantor saya di fakultas. Saya yang langsung urus. Kalau enggak diakui di sini (Biro Rektor) kami cari jalannya. Saya baru dari (Fakultas Teknik) Sipil alumni kita mau bangun pendopo seharga Rp200 juta. Kalau cuma SPP kamu pasti dapat itu," katanya.
"Ayo kita tunggu di ruangan kita ya Andre saya mohon maaf ya Andre Fakultas Teknik terus terang berusaha semampu kami (untuk) membantu untuk bisa membantu adik-adik yang mengalami kesulitan," sebutnya.
Kenaikan UKT Berdasarkan Permendikbud
Kepala Humas Promosi dan Protokoler Amalia Meutia menjelaskan bahwa kenaikan UKT tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Tujuan penyesuain ini adalah untuk mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.
"Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri," jelas Amalia.
Amalia mengungkapkan sebelum besaran biaya kuliah tunggal ditetapkan pihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah.
"Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan. Jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbud Ristek Nomor 2, maka rancangan disetujui oleh kementerian," tutur Amalia. (viva.co.id/nsi)