- B. S. Putra-viva.co.id
Ratusan Mahasiswa USU Demo Rektor Gara-Gara Uang Kuliah Tunggal Naik, Mahasiswa: Saya Buka Saja Aib Saya, Saya Coba Download Aplikasi Pinjol Demi Kuliah
Medan, tvOnenews.com - Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar demo di Biro Rektor USU pada Rabu (8/5/2024).
Ratusan mahasiswa USU itu demo untuk memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.
Tak hanya menyuarakan protesnya, ratusan mahasiswa USU juga membentangkan spanduk bertuliskan Mahasiswa Baru Panik UKT Semakin Mencekik.
Meski demikian, aksi demo ini mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dan petugas keamanan kampus USU.
Salah satu mahasiswa yang mengutarakan kekecewaannya adalah Alfandi Hagana.
Alfandi mengaku kecewa atas keputusan pemerintah Indonesia menaikkan UKT dengan kondisi perekonomian masyarakat tengah terpuruk.
"Jujur banyak dari kami yang bukan dari keluarga ekonomi tinggi dengan penghasilan orang tuanya di atas rata-rata. Ini sangat kami sayangkan. Kami berharap mahasiswa itu diperlakukan seadil-adilnya. Karena kuliah itu bukan hanya memenuhi mimpi semata, tapi untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu.
Dia menilai kenaikan UKT tidak melibatkan mahasiswa dalam mendengarkan pendapat dan masukan.
"Kesannya mahasiswa seperti ditindas. Suara mahasiswa tak lagi didengar. Jadi UKT saat ini dibagi atas 8 golongan mulai dari Rp500 ribu hingga golongan 8 yang tertinggi," jelas dia.
Sepengetahuan dirinya, dari Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun 2024 khususnya di Fakultas FIB USU tidak ada mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT 1 atau membayar Rp500 ribu.
"Besaran UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini, yakni Rp2,4 juta. Sedangkan, yang mendapatkan golongan tertinggi, yaitu Rp8,5 juta yang kami tanya jumlahnya ada 10 orang," ucap Alfandi.
Sementara itu, seorang mahasiswa Fakultas Teknik bernama Andre mengaku dirinya harus membayar UKT Rp4,5 juta per semester.
Untuk menutupi biaya UKT tersebut, dia harus meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol).
"Orang tua saya tidak mampu membayar UKT. Pada semester lalu saya hampir tidak melanjutkan kuliah saya karena saya tidak sanggup membayar UKT. Ini saya buka saja aib saya ini sekarang. Saya sudah mencoba men-download aplikasi pinjol demi saya bisa melanjutkan kuliah saya," jelas Andre.
Andre mengungkapkan sempat mendatangi Biro Rektor untuk meminta keringanan pembayaran, yakni dengan cara dicicil. Namun, tetap tidak diperbolehkan.
Beruntung sebelum berutang di pinjol, banyak senior dan teman-temannya yang membantu.
"Saya hanya meminta berangsur tapi tidak boleh. Apakah separah itu di mana ya saya pun sakit hati. Saya tidak minta turun saya minta berangsur hanya untuk dicicil karena orang tua saya berusaha mencari tapi ada waktunya untuk dicicil tapi cuma mencicil saja pun saya tidak boleh," kata Andre.
Mendengar jawaban Andre, Dekan Fakultas Teknik Prof Fahmi yang juga menemui massa aksi menyampaikan permintaan maaf.
Dia lalu meminta Andre untuk datang ke kantornya besok untuk menyelesaikan persoalan UKT yang dihadapinya.
"Saya tunggu di kantor saya di fakultas. Saya yang langsung urus. Kalau enggak diakui di sini (Biro Rektor) kami cari jalannya. Saya baru dari (Fakultas Teknik) Sipil alumni kita mau bangun pendopo seharga Rp200 juta. Kalau cuma SPP kamu pasti dapat itu," katanya.
"Ayo kita tunggu di ruangan kita ya Andre saya mohon maaf ya Andre Fakultas Teknik terus terang berusaha semampu kami (untuk) membantu untuk bisa membantu adik-adik yang mengalami kesulitan," sebutnya.
Kenaikan UKT Berdasarkan Permendikbud
Kepala Humas Promosi dan Protokoler Amalia Meutia menjelaskan bahwa kenaikan UKT tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Tujuan penyesuain ini adalah untuk mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.
"Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri," jelas Amalia.
Amalia mengungkapkan sebelum besaran biaya kuliah tunggal ditetapkan pihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah.
"Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan. Jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbud Ristek Nomor 2, maka rancangan disetujui oleh kementerian," tutur Amalia. (viva.co.id/nsi)