Ilustrasi - Hotel Sultan.
Sumber :
  • ANTARA

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Sudah ada Putusannya di Ranah Perdata

Rabu, 8 Mei 2024 - 22:50 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, kepada Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tidak dapat diterima.

Hal itu berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta terhadap perkara 580/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status putusan tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga mengadili bahwa gugatan Indobuildco tidak diterima. 

"MENGADILI: Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan Majelis Hakim, dikutip Rabu (8/5/2024). 

Merespon hal ini, kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan putusan Hakim PTUN bukan kekalahan bagi pihaknya.

"Putusan itu Bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima karena menurut PTUN ini masalah perdata. Nah sementara sengkata perdata ini sudah ada putusan yang benar," kata Yosef.

"Pada putusan provisi perdata disebutkan agar Setneg menghentikan segala tindakannya di dalam kawasan Hotel Sultan,” lanjut Yosef.

Diketahui pada putusan Provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/2023 tanggal  24 Januari 2024 memerintahkan Sekneg dan PPKGBK utk menghentikan segala tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan sampai adanya putusan inkrah dalam perkara ini. 

"Saya kira ini putusan (provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/20230 yang adil bagi semua pihak terkait dengan sengketa kepemilikan kawasan Hotel Sultan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus Hotel Sultan menyedot perhatian publik. Pada Oktober 2023, sebanyak lima pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup portal oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Diketahui, PPKGBK hendak mengambil alih Hotel Sultan setelah izin sewa lahan PT Indobuildco habis. PPKGBK kemudian memasang portal di akses masuk hotel. Namun, PT Indobuildco tidak terima dan membongkar portal tersebut. 

PT Indobuildco menilai, pembangunan portal di lima titik akses masuk Hotel Sultan telah melanggar due process of law karena sengketa lahan itu masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral