Sumber :
- ANTARA
Ingat Kasus Pembunuhan Waria di Indekos Mataram? Polisi Reka Adegan Tersangka yang Sakit Hati Diajak Main oleh Korban
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar reka adegan kasus pembunuhan waria di kamar indekosnya wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Senin, 6 Mei 2024 - 20:07 WIB
Dari hasil penelusuran alat bukti, terungkap peran tersangka AW yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut di Kota Mataram.
Dalam kasus ini, kata Yogi, tersangka AW dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.(ant/lgn)