Sumber :
- Didiet Cordiaz/tvOne
Tak Tahan Ingin Berhubungan Intim, Tukang Siomay Malah Mencuri Celana Dalam Wanita hingga 675 Buah, Kini Diamankan Polisi
Minggu, 5 Mei 2024 - 09:29 WIB
Ternyata, warga sudah menunggu pelaku untuk segera mengamankannya. Setelah itu, pelaku diamankan ke Polsek Banyumanik, Semarang.
Kapolsek Banyumanik kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku ditangkap warga usai mengambil tiga buah celana dalam di sebuah kos putri.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," ujar Ali.
Perbuatan cabul pelaku ini membuatnya terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman hingga lima tahun penjara. (iwh)