- IST
Kalah Banding, PT Banten Putuskan Hendra Kargito Bayar Rp1,65 M dalam Perkara Success Fee
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi Banten menolak gugatan banding dari seseorang bernama Hendra Kusuma Kargito.
Hendra Kargito merupakan mantan klien dari LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya kalah di PN Tangerang dalam perkara pemberian success fee.
Hendra kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banten oleh Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm. Hendra Kargito yang mengunakan kantor hukum SWA, melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso dan rekan lainnya, sebelumnya mengajukan Banding.
Melansir putusan dari Direktori Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 27/PDT/2024/PT BTN, dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memerintahkan Hendra untuk membayar ganti rugi atas sukses fee senilai Rp1.650.000.000.
Dikutip Disway.id dari situs direktori putusan MA, Pengadilan Tinggi Banten dalam amar putusannnya menimbang sebagai berikut:
"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Desember 2023 nomor 287/Pdt.G/2023/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);," bunyi amar putusan dikutip, Sabtu (4/5/2024).
Merespons putusan tersebut, Founder dan ketua umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menegaskan agar tergugat mematuhi putusan tersebut. Alvin menyebut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menunjukkan itikad baik setelah kasusnya diselesaikan dengan baik oleh kantor hukumnya.
"Setelah menerima ganti rugi puluhan miliar atas 3 tahun upaya LQ Indonesia Lawfirm, tetap diputus bersalah bukan hanya oleh PN Tangerang tetapi oleh PT Banten. Ketika dirugikan Hendra Kargito datang dengan mengemis-ngemis minta bantuan LQ, setelah berhasil lalu seenaknya cabut kuasa tanpa membayar success fee. Majelis Hakim manapun tidak akan membela orang curang dan culas, success fee 15% dari nilai kerugian sudah tercantum tertulis di Surat Perjanjian Jasa Hukum, " kata Alvin Lim.
Alvin Lim berharap agar masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap sosok tergugat. Ia mewanti-wanti agar tiap advokat yang hendak diberikan kuasa oleh tergugat untuk lebih cermat dalam memberikan bantuan hukum. (ebs)