- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
PAN Klaim Suaranya di 7 TPS Dapil Minahasa Pindah ke Demokrat dan PDIP
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN menggugat hasil Pileg yang ditetapkan KPU RI di tujuh TPS Dapil Minahasa 5 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Bahwa kami menyoal pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5,” kata Rahmat selaku kuasa hukum dalam sidang di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Pihaknya menduga ada pengurangan dan penambahan suara untuk memenangkan prtai politik tertentu.
Hal ini berdampak terhadap perolehan suara PAN hingga jumlahnya berkurang.
Rahmat menyebut kecurangan terjadi di TPS 2 Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariro.
Di mana suara Partai Demokrat bertambah dari 97 menjadi 102 suara.
“Masih di kecamatan yang sama dan TPS yang sama, berdasarkan C.Hasil jumlah suara sah itu terjadi pengurangan di mana 167 dan suara tidak sah 3. Sementara berdasarkan D.Hasil kecamatan, jumlah suara sah 162 atau ada selisih berupa pengurangan sebanyak 5 suara,” jelasnya.
Rahmat melanjutkan, di TPS 4 dan Desa Ranotongkor, suara PDIP bertambah dari 38 menjadi 48 suara atau bertambah 10 suara berdasarkan C.Hasil.
Dia menyebut dugaan penambahan suara juga terjadi di TPS 4 Desa Lemoh Barat, Kecamatan Tomboriri Timur. Suara PDIP bertambah 5 suara yakni dari 18 menjadi 23 suara.
“Di TPS 6 Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri Timur, suara PDIP bertambah 10 dari 24 menjadi 34 suara,” katanya.
Rahmat mengatakan pihaknya juga menyoal jumlah selisih suara dengan suara partai politik secara keseluruhan.
“Di TPS 1 Desa Pinasungkulan, Kecamatan Tombariri Timur terdapat selisih antara jumlah suara yakni 117 dengan jumlah suara partai politik secara keseluruhan yakni 119,” kata Rahmat.
“Begitupun di TPS 1 Desa Poopoh Kec Tombariri jumlah suara sah 186 dan jumlah suara partai politik secara keseluruhan 208,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya menyebut dugaan kecurangan juga terjadi lantaran terdapat 11 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi dilarang menggunakan hak pilihnya karena tidak punya e-KTP.
Dalam petitumnya, pihaknya mendesak KPU RI sebagai termohon agar melaksanakan pemungutan suara ulang di 7 TPS tersebut.
Atau setidaknya melakukan penghitungan suara ulang di 7 TPS tersebut.
“Memerintahkan Termohon (KPU RI) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada sejumlah 7 TPS yaitu TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh Dapil Minahasa 5,” jelas Rahmat.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang pada sejumlah 7 TPS yaitu TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh Dapil Minahasa 5,” lanjutnya. (saa/muu)