- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
PAN Klaim Suaranya di 7 TPS Dapil Minahasa Pindah ke Demokrat dan PDIP
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN menggugat hasil Pileg yang ditetapkan KPU RI di tujuh TPS Dapil Minahasa 5 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Bahwa kami menyoal pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5,” kata Rahmat selaku kuasa hukum dalam sidang di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Pihaknya menduga ada pengurangan dan penambahan suara untuk memenangkan prtai politik tertentu.
Hal ini berdampak terhadap perolehan suara PAN hingga jumlahnya berkurang.
Rahmat menyebut kecurangan terjadi di TPS 2 Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariro.
Di mana suara Partai Demokrat bertambah dari 97 menjadi 102 suara.