Polisi juga mengamankan 13 mobil mewah terkait investasi bodong.
Sumber :
  • Tim tvOne/Petruk Sugiarta

Polda Gorontalo Ungkap Investasi Bodong Yang Libatkan Oknum Polisi , Kerugian Capai Miliaran Rupiah 

Kamis, 30 Desember 2021 - 22:28 WIB

Kabupaten Gorontalo -  Polda Gorontalo berhasil mengungkap investasi bodong berkedok Foreign Exchange atau Forex, FX Family yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan seorang Oknum Anggota Polisi Berinisial A-Y atau kerap disapa Rinto, yang merupakan Owner FX Family yang yang bertugas di Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. ia ditangkap bersama istrinya berinisial S-B.

Oknum Polisi A-Y  atau Rinto ini  diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku utama menjalankan investasi bodong forex.

Bersama istrinya Rinto ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2021.

“Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 15 Desember dan dilakukan penahanan pada tanggal 16 Desember,” ungkap Dirkrimsus Pol Deni Okvianto, saat menggelar konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (30/12/2021).

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan 13 mobil mewah dari sejumlah pihak yang turut menjalankan investasi bodong, serta sejumlah aset berharga. Dari paparan yang dibeberkan Deni, aset-aset itu terdiri laptop, HP, jam tangan Rolex, dokumen berharga serta kendaraan roda dua.

“Dokumen-dokumen juga ditahan. Karena dokumen ini ada bukti-bukti kwitansi dari para member-member itu untuk pembuktian barang bukti,” ujarnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Deni Okvianto mengungkapkan, dalam menjalankan investasi bodong ini, pelaku menghimpun dana masyarakat  mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, pelaku menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 35 hingga 40 persen dari dana yang diinvestasikan.

“Investasi yang berjalan sejak tahun 2019 ini pelaku berhasil menghimpun dana hingga miliaran rupiah” ungkap Deni

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait aset  dimiliki oleh oknum A-Y yang didapatkan dari investasi bodong tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi telah menetapkan oknum  A-Y dan istrinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan di Polda Gorontalo. (Kadek Sugiarta/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral