Polisi Bongkar Total Kerugian Kasus Investasi Bodong yang Didalangi Oknum Wartawan, Jumlah Korban Capai Ratusan Warga.
Sumber :
  • ANTARA

Polisi Bongkar Total Kerugian Kasus Investasi Bodong yang Didalangi Oknum Wartawan, Jumlah Korban Capai Ratusan Warga

Jumat, 26 April 2024 - 04:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya membongkar total kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong yang didalangi oknum wartawan di Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menuturkan dari hasil penyidikan, pihaknya mencatat kerugian para korban hingga Rp5,6 miliar.

Menurutnya, jumlah korban yang melapor kasus tersebut hingga ratusan warga.

"Total kerugian mencapai Rp5,6 miliar, jumlah ini hasil laporan dari 186 warga yang menjadi korban investasi bodong PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar," kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (25/4/2024).

Menurut Bagus, sempat mencuat kasus ini atau pada Jumat (19/4/2024), yang mana ada belasan warga melapor ke Mapolres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong.

Oknum wartawan berinisial H ditetapkan sebagai tersangka, yang mana sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, setelah dilakukan pencarian, H akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota yang didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jabar pada Rabu (24/4/2024).

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka mengaku sebagai wartawan dan selaku direktur serta pemilik PT AAP. 

Selain itu, tersangka mengakui menikmati uang para korbannya yang hingga kini sudah mencapai 186 orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Selain menetapkan oknum wartawan ini sebagai tersangka, kami juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat pada kasus investasi bodong ini," tambahnya.

Bagus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban serta saksi. 

Kemudian, pihaknya mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada kepolisian.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral