Pasar Kebon Kembang Bogor Ditutup.
Sumber :
  • Usep Saripudin

Pasar Ditutup Akibat PPKM Darurat, Pedagang di Bogor Bingung

Sabtu, 3 Juli 2021 - 13:06 WIB

Bogor, Jawa Barat – Hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali diberlakukan. Sejumlah pedagang di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi (03/7) mengaku bingung karena mendapati gerbang pasar terkunci bahkan dijaga petugas keamanan. Penutupan terjadi di blok A, C, D, F dan G.

Para pedagang yang berniat bekerja seperti biasa mengaku belum mendapat informasi pasar tutup selama masa PPKM Darurat 3—20 Juli 2021. Sebagian dari mereka hanya mendapat informasi pasar tetap buka selama PPKM darurat hanya saja harus tutup lebih cepat.

Sebagian pedagang lainnya mengaku  mendapat pemberitahuan dari pengelola pasar via pesan WhatsApp tentang penutupan pasar. Namun mereka masih sangsi akan kebenarannya karena seharusnya hal seperti ini diinformasikan secara tertulis.

Pengelola pasar mengakui kalau belum berhasil menyebar informasi ke para pedagang Pasar Kebon Kembang mengenai penutupan pasar selama PPKM Daruat. Aji, Koordinator K3 PD Pasar Pakuan Jaya menyatakan ini terjadi karena mereka tidak bisa bergerak sendiri sebelum ada instruksi dari pemerintah Kota Bogor. Sementara perintah penutupan pasar dari Pemkot Bogor baru diterima pada Jumat selepas magrib, saat kebanyakan pedagang sudah pulang.

Pemkot Bogor menutup sementara tiga pasar rakyat dari 12 pasar rakyat yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mulai Sabtu ini.

Ketiga pasar rakyat yang operasionalnya ditutup sementara adalah Pasar Kebon Kembang Blok A dan B serta Pasar Kebon Kembang Blok F dan G, di Jalan Dewi Sartika maupun Pasar Plaza Bogor, di Jalan Suryakencana.

Perumda PPJ memberlakukan penutupan ketiga pasar rakyat tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/HUK/303-PPJ yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir, dan berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3—20 Juli 2021.

Muzakkir dalam surat edaran tersebut menyebutkan, Perumda PPJ menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, maka Direksi Perumda PPJ menyampaikan penyesuaian jam operasional pasar di lingkungan PPJ Kota Bogor.

Menurut Muzakkir, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, pasar yang boleh buka adalah pasar yang menjual makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, dan penunjang, sedangkan yang lainnya ditutup sementara.

Namun, pada tiga pasar yang ditutup sementara itu, kata dia, pedagang yang menjual makanan, minuman, kebutuhan pokok, dan bahan logistik tetap diizinkan dibuka.

"Kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sembilan pasar rakyat lainnya yang tetap beroperasi di Kota Bogor adalah Pasar Baru Bogor, Pasar Sukasari, Pasar Jambu Dua, Pasar Merdeka, Pasar Padasuka, Pasar Tanah Baru, Pasar Devris, Pasar Gunung Batu, dan Pasar Induk TU Kemang sampai pukul 20.00 WIB. (usep/ant/irw/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral