Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Kalah Pilpres 2024, Presiden PKS: Yakinlah Sikap Kritis Akan Kita Jaga

Selasa, 23 April 2024 - 14:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menceritakan bagaimana nasib partainya setelah kalah dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Syaikhu menjelaskan bahwa nasib PKS belum ditentukan lantaran belum melewati fase rapat Majelis Syuro, akan tetapi dia memastikan partai berwarna oranye ini akan tetap menjaga sikap kritis.

"Karena ranah ini menyangkut ranah yang strategis sesuai AD/ART PKS ini akan diputuskan Majelis Syuro atau Badan Pekerja Majelis Syuro yaitu DPP," ungkap dia, di konferensi pers DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

"Saya sebagai pelaksana akan menjalankan apapun keputusan Majelis Syuro, tapi yakin lah sikap kritis PKS akan kita jaga sebagai bagian untuk meluruskan dari proses perjalanan yang memang perlu diingatkan," imbuhnya.

Jika di era kepimpinan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih berada di jalur yang benar maka tidak perlu diperingatkan, begitu juga sebaliknya.

"Kalau seluruh on the track tidak perlu diingatkan, nggak masalah tapi kaitannya dengan tadi sikap kritis, masalah sikap bangsa perlu ada koreksi. Kita akan perlu sampaikan kita sudah memahami," urainya.

Sebagai informasi, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang didukung oleh Koalisi Perubahan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dinyatakan kalah dalam Pilpres 2024.

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menyandang status baru sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.  

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral