- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Waduh! Massa Aksi Putusan MK Mulai Lakukan Aksi Bakar Ban Sore Ini di Bundaran Patung Kuda
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandasnya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin hari ini.
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan gugatan sengketa Pilpres dari pihak 03 dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ia menegaskan dirinya bersama Ganjar sudah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.