- youtube@sekretariat presiden
MK: Pemberian Bansos dari Jokowi Tidak untuk Menangkan Salah Satu Paslon
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK menilai berdasarkan dalil pemohon dan keterangan Menteri-Menteri yang dipanggil Mahkamah soal bansos.
MK juga tidak menemukan adanya maksud pemberian bansos dari Presiden Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2," kata hakim MK, Ridwan Mansyur dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK menambahkan tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
Terlebih, dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.