news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati diwawancara sejumlah wartawan terkait hasil pemantauan penjualan tiket pesawat selama angkutan Lebaran 2024 di Jakarta..
Sumber :
  • Dok Antara

Kemenhub Berani Jujur Tak Temukan Tiket Pesawat di Atas Lampaui Tarif Batas Selama Lebaran 2024

Kemenhub mengakui pihaknya tak menemukan adanya maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat melampaui tarif batas atas (TBA) selama angkutan Lebaran 2024.
Minggu, 21 April 2024 - 16:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengakui pihaknya tak menemukan adanya maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat melampaui tarif batas atas (TBA) selama angkutan Lebaran 2024.

Kemenhub telah melakukan inspeksi kepada maskapai penerbangan, namun tidak ada yang menjual tiket pesawat di atas TBA saat periode arus mudik maupun arus balik.

“Kami tegaskan sampai saat ini Ditjen Perhubungan Udara sudah melakukan monitoring tidak ada pelanggaran batas atas, sampai saat ini,” kata Adita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, jika ada kenaikan harga tiket pesawat, hal itu dikarenakan kondisi penjualan tiket pada "peak season", "low season" maupun "high season". Saat "very low season" permintaan turun, maka harga tiket pun turun.



Namun, ketika "high season" tiket pun ikut naik karena permintaan juga meningkat. Harga tiket yang dinaikkan oleh maskapai tidak melebihi tarif batas atas.

“Jadi teman-teman mesti lihat, dalam jangka waktu yang panjang, sebelum mudik, itu Januari-Februari ada 'peak season' dimana 'demand' turun, maskapai otomatis akan menurunkan harga dan turunnya harga kadang-kadang promonya luar biasa,” terang Adita.

“Ketika masuk 'high season' itu diperbandingkan kan, ketika naiknya 100 persen itu juga bisa dibilang logis karena sudah diturunkan jauh dengan 'demand' yang turun jauh. Yang penting kenaikan itu tidak melebihi koridor batas atas,” sambungnya.

Kemenhub juga akan koperatif memberi keterangan sesuai regulasi terkait adanya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memanggil tujuh maskapai penerbangan.

Kemenhub sudah koperatif dan data yang diminta oleh KPPU sudah diberikan.

Intinya Kemenhub akan memberikan data sesuai regulasi dan juga hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan.

"Kita menghormati prosesnya. Nah, sekarang nanti tinggal seperti apa KPPU memproses kita akan hormati,” imbuh Adita.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor dan telah terbukti bersalah sebelumnya dalam melakukan kartel harga tiket agar membuat laporan secara tertulis apabila membuat kebijakan baru.

KPPU telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral