news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan sambutan dalam acara puncak “Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu RI” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu: Bansos Jadi Salah Satu Hal yang Diwasli dalam Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bantuan sosial atau bansos akan menjadi salah satu hal yang diawasi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sedang dalam persiapan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebut akan mengawasi penggunaan bantuan sosial (bansos).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, bansos akan menjadi salah satu poin yang diawasi dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Iya, pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial (bansos) yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Selain bansos, Bagja mengatakan bahwa aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah akan menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang.

"Dan juga misalnya, sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," ujarnya.

KPU sebelumnya telah merencanakan jadwal Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

Pada April hingga Mei 2024, KPU menjadwalkan adalah saat penyerahan daftar penduduk yang potensial menjadi pemilih.

Sementara mulai Mei hingga September 2024 dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan menjadi peserta kontestasi Pilkada 2024.

Pada akhirnya dijadwalkan proses pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral